tugas dan fungsi
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas perdagangan dan perindustrian kota Palu. yang juga merupakan tugas Kepala Dinas yaitu membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian yang menjadi kewenangan daerah. dan tugas pembantuan yang diberikan Kepada Daerah. Dinas perdagangan dan perindustrian Kota Palu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi ;
- Perumusan kebijakan urusan perdagangan dan perindustrian;
- Pelaksanaan kebijakan urusan perdagangan dan perindustrian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perdagangan dan Perindustrian;
- Pelaksanaan administrasi dinas perdagangan dan perindustrian;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugasnya.
Operasional pelayanan dinas perdagangan dan perindustrian didasarkan pada struktur organisasi yang telah ditetapkan, yang terdiri dari seorang kepala dinas, sekretaris dengan tiga kepala bidang.
- Sekretaris, dinas perdagangan dan perindustrian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas perdagangan dan Perindustrian. Sekretaris dinas perdagangan dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan program kerja pada sekretariat;
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada sekretariat;
- Membantu kepala dinas dalam pengoordinasian program kegiatan bidang;
- Pengoordinasian penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian dinas;
- Pengoordinasian penyusunan analisis jabatan dan beban kerja;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset dinas;
- Pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas;
- Pengoordinasian fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi dinas;
- Pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakan dinas;
- Pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional dinas;
- Pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sstem pengendalian internal pemerintah, zona integritas ketatalaksanaan dan budaya ASN dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya ASN /pada sekretariat;
- Pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada sekretariat;
- Pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja secretariat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dinas
2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, mempunyai tugas;
- Penyusunan perencanaan kegiatan pada sub bagian kepegawaian dan umum;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi kepegawaian dan umum;
- Pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan dinas;
- Penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan asset dinas;
- Pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional dinas;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dinas;
- Penyiapan bahan penyusunan analisis jabatan dan beban kerja;
- Penyiapan bahan pengembangan kapasitas ASN dilingkungan dinas;
- Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada sub bagian kepegawaian dan umum;
- Fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi dinas;
- Fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan, yang meliputi proses bisnis, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan survey kepuasan Masyarakat dinas;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, system pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya ASN pada sub bagian kepegawaian dan umum;
- Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dinas;
- Pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada sub bagin kepegawaian dan umum;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegitan pada sub bagian kepegawaian dan umum;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dinas.
3. Sub bagian perencanaan program dan keuangan, mempunyai tugas meliputi :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan sub bagian perencanaan program dan keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan bahan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan verifikasi, akuntansi, penatausahaan, pembukuan keuangan, perbendaharaan, pelaporan keuangan, dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja sub bagian perencanaan program dan keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4. Bidang industri, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyiapkan penyusunan program kerja dan perumusan kebijakan teknis di bidang industri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Persiapan bahan perumuskan perencanaan program dan kegiatan bidang industri;
- Persiapan bahan perumusan kebijakan dan rencana teknis terkait pengelolaan dan pengembangan industri;
- Persiapan penyelenggaraan perizinan dibidang industry;
- Persiapan pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan bidang industri;
- Persiapan koordinasi dan konsultasi secara lintas ssektoral yang berkaitan dengan bidang industri;
- Persiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja bidang industri;
- Pelaksanaan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
5. Bidang perdagangan, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan program kerja dan perumusan kebijakan teknis dibidang perdagangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi ;
- Persiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan bidang perdagangan;
- Persiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha sektor perdagangan;
- Persiapan bahan perumusan penyiapan sarana dan prasarana distribusi perdagangan dan fasilitasi perdagangan antar pulau;
- Persiapan penyelenggaraan standarisasi dan perlindungan konsumen;
- Persiapan pengembangan eksport dan pengendalian impor dan pengendalian kelancaran arus distrbusi barang dan jasa;
- Persiapan penyelenggaran perizinan dan pendaftaran Perusahaan;
- Persiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja bidang perdagangan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
6. Bidang Pasar, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan program kerja dan perumusan kebijakan teknis dibidang pasar. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi ;
- Persiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pasar;
- Persiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan bidang pasar;
- Persiapan penyelenggaraan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
- Persiapan penyelenggaraan pemantauan, pengawasan dan pembinaan pedagang pasar;
- Persiapan penyelenggaraan penataan dan kebersihan pasar;
- Peersiapan pengelolaan informasi perkembangan harga kebutuhan pokok dan barang kebutuhan strategis;
- Persiapan penyelenggaran pasar tertib, teratur, aman, bersih dan sehat;
- Persiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja bidang pasar;
- Pelaksanaan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Dinas perdagangan dan perindustrian Kota Palu memiliki satu unit pelaksanaan teknis (UPT) :
7. UPT Metrologi
Peraturan Wali kota Palu Nomor 25 Tahun 2019 tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas perdagangan dan perindustrian Kota Palu. Bab III kedudukan dan susunan organisasi pasal 3 UPT metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
Susunan organisasi UPTD metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri dari :
- Kepala UPTD
- Sub bagian tata usaha
- Kelompok jabatan fungsional
Bab IV tugas dan fungsi pasal 5, UPTD metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan Sebagian kegiatan teknis operasional dinas dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan tera, dan tera ulang, pengawasan kemetrologian, dan pembinaan sumber daya manusia kemetrologian.
UPTD metrologi legal dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud apada ayat (1) menyelenggarakan fungsi meliputi:
- Penyusunan rencana program kegiatan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
- Pelaksanaan pelayanan tera, dan tera ulang alat UTTP;
- Pelaksanaan pemeliharaan ketelusuran standar kerja dan perlengkapannya;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan terhadap penggunaan cap tanda tera;
- Pelaksanaan penerimaan dan penyetoran retribusi pelayanan tera dan tera ulang ke kas umum daerah;
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPTD metrologi legal
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala UPTD metrologi legal mempunyai tugas, meliputi ;
Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan UPTD metrologi legal;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian;
- Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi permasalahan UPTD metrologi legal;
- Melaksanakan pelayanan tera, dan tera ulang alat UTTP;
- Melaksanakan penatausahaan system pengaduan dari pelanggan;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan terhadap penggunaan cap tanda tera;
- Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan penyerahan alat ukur/sampel yang ditera, tera ulang dan diuji serta penyerahan surat keterangan hasil pengujian kepada pelanggan;
- Melaksanakan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan seluruh kegiatan UPTD metrology legal;
- Melaksanakan penyusunan program operasional pelayanan tera dan tera ulang;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja UPTD metrologi legal;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala sub bagian tata usaha UPTD metrologi legal, mempunyai tugas meliputi :
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja UPTD metrologi legal;
- Melakssanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatalaksanaan UPTD metrologi legal;
- Melaksanakanpengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Melaksanakan penyiapan dokumen atau bahan yang diperlukan dalam proses penyelesaian kegiatan sesuai dengan ketentuan/format yang berlaku;
- Melaksanakan penatausahaan dan penyetoran serta laporan keuangan penerimaan retribusi pelayanan tera dan tera ulang ke kas umum daerah;
- Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja UPTD metrologi legal;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
3. Kelompok jabatan fungsional, mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas dan fungsi UPTD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidangnya. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, serta jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dengan peraturan perundang-undangan.